Siswa Aniaya Guru: Kepala Korban Diinjak dan Tubuhnya Dilempar Kursi, Polisi Ungkap Kronologi
Kasus penganiayaan terhadap guru terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelakunya adalah siswa tempatnya mengajar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap guru terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelakunya adalah siswa tempatnya mengajar.
Kabar itu menghebohkan dunia maya setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.
Kasus ini pun sudah ditangani kepolisian.
Pelaku diamankan
Diketahui, tiga pelaku dalam kasus ini duduk di kelas 12 IPS.
Mereka adalah CYT (19), YCVPH (17) dan OK (19).
Baca: Berhenti Merokok di Trimester Pertama Kehamilannya, Vanessa Angel Duga karena Naluri Ibu
Baca: Istrinya Hamil, Marcell Darwin Sebut Usia Kandungannya 4 Bulan
Ketiganya kini telah ditangkap polisi karena menganiaya guru kelas mereka YM (45).
"Tiga orang pelajar SMA ini diamankan Selasa kemarin. Tiga pelajar ini yakni berinisial TS dan rekannya," ujar Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat, Rabu (4/3/2020).
Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi
Aipda Randy Hidayat mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (2/3/2020) pagi, saat berlangsung ujian.
Saat itu, YM masuk dan menanyakan daftar hadir siswa yang belum ditandatangani.
Namun, tidak ada satu pun siswa di kelas itu yang menjawab.
Sang guru kemudian menanyakan lagi hingga ketiga kalinya, baru dijawab oleh salah satu siswa.
Siswa itu memberitahukan nama salah satu siswa yang terlambat adalah pelaku CYT.
YM pun langsung menegur siswa yang belum mengisi daftar hadir.