Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Mesuji Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan kepala SMAN 1 Mesuji, Zam Zari meneteskan air mata saat dituntut dua tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Mesuji Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Terdakwa Zam Zari, mantan Kepala SMAN 1 Mesuji mengusap air mata usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan kepala SMAN 1 Mesuji, Zam Zari (39) meneteskan air mata saat dituntut dua tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya mengatakan bahwa terdakwa warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Mesuji ini tidak memenuhi juklak dalam rehabilitasi ruang kelas sehingga mengalami kerugian.

"Menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bangkit.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Bangkit.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Selain itu Bangkit juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 112 juta lebih.

"Apabila tidak diganti maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Efiyanto memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Berita Rekomendasi

"Anda punya hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Satu minggu lagi atau hari Rabu tanggal 20 Maret 2020 diagendakan pembelaan," tandasnya.

Beberapa menit setelah sidang usai, Zam Zari tidak beranjak dari kursi persidangan, ia nampak menangis dan mengusap matanya yang berlinang air mata.

Baca: Dijuluki Wuhan-nya Timur Tengah, Begini Kondisi Terbaru Kota Qom, Pemerintah Diragukan

Baca: Pasutri Saling Bantu Curi Motor, Tertangkap Setelah Buron Beberapa Hari

Zam Zari duduk di kursi pesakitan karena melakukan markup anggaran rehabilitasi sekolah.

Dalam persidangan JPU Bangkit Budi Satya mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017," terang Bangkit.

Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017 dimana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.

Baca: Bertemu Yuni Shara, Raffi Ahmad Ajukan Dua Permintaan, Sebut Nama Nagita Slavina Juga

Baca: Wajah Zaskia Sungkar & Irwansyah Cerah Lihat Hasil Bayi Tabung, Tak Sabar Menunggu Habis Lebaran

Tidak Berpedoman Peraturan KPA

Jaksa Penuntut Umum Bangkit Budi Satya memaparkan, rehabilitasi ruang belajar SMAN 1 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.

"Selanjutnya berdasarkan LPj bahwa dana rehab senilai Rp 150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST," sebutnya.

"Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp 150 juta," imbuhnya.

Bangkit menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Kepsek Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas