Polisi Gerebek Rumah Timbun Masker Daur Ulang di Bandung, Ditemukan Lem yang Belum Kering
Polrestabes Bandung membongkar sebuah rumah di Bandung dan mengamankan dua karung yang berisikan masker bekas yang akan didaur ulang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
Serta nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker, dan satu buah ponsel milik terduga pelaku.
Sementara, polisi mengamankan dari tangan Merriyati berupa antiseptic gel dengan merk onemed sebanyak 13 kardus.
Terdapat 16 botol dalam satu kardus tersebut.
Baca: Beli Rp 330 ribu Per Boks, Wanita Ini Malah Dapat Masker Bekas : Diproduksinya di Jakarta
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku ingin mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, pelaku melakukan itu disaat kekhawatiran warga terkait penyebaran virus corona.
Polisi menjerat pelaku atas perbuatannya dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, dikutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, TribunJateng.com)