5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang melecehkan seorang temannya, ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban."
"Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong, Farida Mooduto mengungkapkan, pihaknya sudah mengklarifikasi kejadian itu tersebut kepada kepala sekolah.
Baca: FAKTA Pelaku Pelecehan Payudara: 6 Orang Jadi Korban hingga Modus yang Digunakan Pelaku
Baca: Siswi SMK Korban Pelecehan Ramai-ramai Didampingi P2TP2A & Psikolog, Pelaku Sebut Hanya Bercanda
Menurutnya, kepala sekolah membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan murid sekolahnya.
"Ia membenarkan hal itu. Dirinya tahu setelah dilapori bagian kesiswaan," ungkap Farida, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Farida berujar, pihaknya akan mendatangi SMK tersebut bersama dengan pihak Polres Bolmong.
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku
Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.
"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir menjelaskan, orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).
Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban, dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.
Sementara, siswi yang menaruh video di WhatsApp story, NR (17) memegang lengan kanan korban.
Lalu, dua siswi berinisial PN (17) dan NR (17) meraba alat sensitif dari korban.
Namun, kelima orang tersebut hanya mengakuinya sebatas bercanda.