Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang melecehkan seorang temannya, ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Ali.

Baca: Pengakuan 5 Siswa SMK yang Melakukan Pelecehan Seksual kepada Temannya di Kelas

Baca: Viral Video Pelecehan Siswi SMK di Sulawesi Utara, Begini Pengakuan Tak Terduga Pelaku

Sebelumnya, siswa N mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk iseng atau bercanda.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

Ia mengatakan, pelecehan seksual tersebut terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.

Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).

N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.

ILUSTRASI pelecehan
ILUSTRASI pelecehan (News Law)

Terancam Hukuman

AKBP Indra Pramana menyatakan, kelima orang tersebut tak bisa dikatakan sebagai pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, pihaknya akan hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.


"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Baca: Polisi Ungkap Peran 5 Siswa SMA yang Lakukan Pelecehan Seksual di Sulut, Mengaku Bercanda & Menyesal

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat.

Ia mengatakan, pemberian hukuman pada pelaku akan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey) (TribunManado.com/Arthur Rompis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas