Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Peran 5 Siswa SMA yang Lakukan Pelecehan Seksual di Sulut, Mengaku Bercanda & Menyesal

Identitas pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah diketahui oleh pihak kepolisian.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Ungkap Peran 5 Siswa SMA yang Lakukan Pelecehan Seksual di Sulut, Mengaku Bercanda & Menyesal
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).

N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

Baca: Kepsek Benarkan Siswinya jadi Korban Pelecehan Ramai-ramai, Kapolres Bolmang: Sedang Kami Periksa

Baca: VIRAL Video Pelecehan Siswi SMA Beramai-ramai, Tim Siber Kepolisian dan Pemerintah Telusuri Lokasi

Baca: Viral Video Pelecehan Seksual Siswi SMA, Diduga Berlokasi di Sulawesi Utara, Pemprov Turun Tangan

N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3A Bolmong, Farida Mooduto menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban dan lima siswa tersebut.

"Mereka sama sama korban jadi kami berikan pendampingan psikologis," ujar Farida.

Farida menegaskan, pihaknya bakal mengawal kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial ini.

ILUSTRASI pelecehan seksual
ILUSTRASI pelecehan seksual (News Law)
BERITA REKOMENDASI

Terancam Hukuman

AKBP Indra Pramana menyatakan, kelima orang tersebut tak bisa dikatakan sebagai pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, pihaknya akan hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.

"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Baca: Pengakuan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen PTN di Padang

Baca: Curhat Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen PTN di Padang: Aku Bilang, Jangan Pak, Jangan!


Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat.

Ia mengatakan, pemberian hukuman pada pelaku akan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (TribunManado.com/Arthur Rompis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas