Setahun Kabur ke Malaysia, Mantan Datuk Penghulu Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Langsa Aceh
Tersangka N, mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang ternyata jadi buronan selama setahun sebelum akhirnya ditangkap.
Editor: Dewi Agustina
Disebutkan Iptu Arief, hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh, menerangkan kegiatan penggunaan ADD Kampung Alue Sentang tahun 2016 itu tidak sesuai dikerjakan oleh tersangka N sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.
Baca: 7 Hari Jalani Perawatan, Pasien 01 dan 02 Masih Positif Corona, Achmad Yurianto: Mereka Agak Depresi
Baca: Semua Kota di Italia Akan Ditutup Akibat Penyebaran Virus Corona
Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.
Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pendapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.
Ketiga, saldo di rekening Bank Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271.
Keempat, jumlah silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabur ke Malaysia setelah Korupsi, Mantan Datuk Penghulu di Aceh Tamiang Ditangkap di Warnet Langsa