FAKTA Baru Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah: Positif Gunakan Narkoba, Bekerja sebagai Sopir Truk
Seorang wali murid berinisial BM yang menganiaya Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dibekuk oleh Polres Tanjabbar, Senin (9/3/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Guntur menjelaskan, kepemilikan senjata api oleh tersangka tersebut digunakan sebagai pengamanan diri.
Hal tersebut lantaran tersangka bekerja sebagai seorang sopir truk.
"Kepemilikan senjata untuk sementara karena yang bersangkutan kerjanya sebagai sopir truk."
"Karena baru menguasai 10 hari dan itu (senpi) untuk pengamanan diri."
"Tapi masih kita gali apakah berkaitan tidak dengan pidana lain, katanya senjata ini baru dua minggu di belinya," terang Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah di Tanjung Jabung Barat, Jambi dianiaya oleh wali murid pada Rabu (6/3/2020).
Lantaran hal itu, seorang wali murid SMAN 10 Tanjung Jabung Barat dilaporkan ke kepolisian oleh kepala sekolah yang bernama Lasemen.
Diduga wali murid tersebut melakukan penganiayaan disertai ancaman.
Baca: Terdengar Suara Letusan Keras, Begini Fakta-fakta Wali Murid Aniaya Kepsek dengan Bawa Pistol
Kronologi penganiayaan
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Lukman mengatakan, PGRI akan memberikan pendampingan terhadap anggotanya terkait penganiayaan ini.
Mengutip dari TribunJambi.com, perihal pelaporan dan dugaan ancaman tersebut diungkapkan oleh Lukman.
Ia menceritakan kronologi penganiayaan berdasarkan pengakuan kepala sekolah kepada perwakilan PGRI.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu (6/3/2020) di SMAN 10 Tanjab Barat saat dilangsungkan ujian yang berbasis android (daring).
Pihak sekolah pun menyediakan fasilitas wifi untuk akses internet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.