Ibu Rumah Tangga di Lampung Sebar Hoax Virus Corona, Akui Panik Tonton Berita TV
Seorang ibu rumah tangga di Tanggamus, Lampung ditangkap karena sebar hoaks Virus Corona lewat status Facebook. Terancam hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Kejahatan Siber Polda Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga di Tanggamus terkait berita hoaks Virus Corona.
Kabid Humas Polda lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,tersangka dengan inisial OER (28) warga kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona," kata Pandra, dikutip dari Kompas.com Rabu (11/3/2020).
Zahwani Pandra menjelaskan, unggahan hoaks terkait Virus Corona tersebut dounggah di kolom status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 lalu.
Dalam status itu, kata Pandra, tersangka menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.
Pada unggahan pertama, OER menulis, "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia."
Tersangka kemudian menulis status lagi keesokan harinya dengan disertai foto.
Tersangka menulis 'Hati hati virus corona sudah di Lampung.'
Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.
Halaman Selanjutnya ------------->