Oknum Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun Karena Gunakan Pengaruhnya
Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.
Dia disebut menggunakan kuasanya sebagai pemimpin gereja untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendeta berinisial HL itu diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial IW yang saat itu masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, kata Trunoyudo, tindakan dugaan pencabulan oleh oknum pendeta itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.
"Korban melapor langsung (ke polisi). Kini, (HL) sudah tersangka sejak hari Jumat (kemarin) dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur," kata Trunoyudo kepada BBC News Indonesia, Minggu (08/03).
Trunoyudo mengatakan, keputusan menetapkan HL sebagai tersangka karena telah memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Ya, saksi-saksi sudah dirasakan cukup. Saksi korban sudah (diperiksa), terus ditambahkan lagi dengan keterangan tersangka," katanya.
Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute menilai HL menggunakan relasi kekuasaannya sebagai gembala sidang atau pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama hampir enam tahun.
Baca: Ketika 2 dari 27 Pasien Positif Corona di Indonesia Akhirnya Bawa Kabar Bahagia
Baca: Pasutri di Malang Bunuh Diri Bersama, Tinggalkan Wasiat Terakhir, Di Dompet Ada Uang, Maaf ya Nak
Baca: Ingat Puspa Dewi yang Dijuluki Nenek Cantik? Kini Punya Cucu di Usia 52 Tahun, Foto Kayak Ibu & Anak
Baca: Italia Seperti Kota Mati, Jalanan Lengang, Restoran Sepi Sejak Locking Diberlakukan
Kini, HL mendekam di balik terali besi penjara guna menjalani proses hukum.
Ia akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai dan kemudian dilimpahkan ke jaksa dan lalu menjalani persidangan, kata Trunoyudo.
Tersangka HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
Beberapa kasus pencabulan oknum pendeta di Indonesia