FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Siswi SMP Negeri berinisal MIB alias Ir (12) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlakuan kasar dari sang paman, YYS (40).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Sulabesi mengatakan, YYS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 KUHP.
Menurut Sulabesi, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Maulafa, untuk proses hukum selanjutnya," kata Sulabesi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Berita Rekomendasi