Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Siswi SMP Negeri berinisal MIB alias Ir (12) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlakuan kasar dari sang paman, YYS (40).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
iStock
Ilustrasi 

Sulabesi mengatakan, YYS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 KUHP.

Menurut Sulabesi, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Maulafa, untuk proses hukum selanjutnya," kata Sulabesi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas