BREAKING NEWS: Kota Solo Diberlakukan Status KLB Virus Corona
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menetapkan Kota Solo dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona, Jumat (13/3/2020) malam.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menetapkan Kota Solo dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona, Jumat (13/3/2020) malam.
Dengan adanya status KLB virus Corona ini, Pemerintah Kota Solo menerapkan sejumlah kebijakan.
Satu di antaranya, kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah yang dialihkan ke rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca: Kapolri Restui 7 Perwira Tinggi Polri Ikut Seleksi Deputi Penindakan KPK
"Semua siswa SD-SMA dan madrasah belajar di rumah, bukan diliburkan," kata Rudy kepada awak media.
Kegiatan belajar mengajar di rumah akan diberlakukan mulai Senin (16/3/2020).
Baca: Satu WNA Korea Diduga Terjangkit Corona, Dirawat di RSPAW Salatiga
Tidak hanya itu, sejumlah tempat wisata di Kota Solo juga akan ditutup selama 14 hari.
Di antaranya, Museum Keris, Taman Jurug dan lainnya.
Sementara itu, moda transportasi Batik Trans akan berhenti beroperasi sementara waktu.
Begitu pun dengan sejumlah kegiatan yang digelar mingguan, seperti car free day dan Pasar Minggu Pagi, yang ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
WHO Surati Jokowi
Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.
Baca: Singapura Masih Dipuji Soal Corona, PM Lee Seperti Sosok Bapak