Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pria Bunuh Kekasihnya Lalu Disetubuhi: Tagih Utang Berujung Tikam Pacar Berkali-kali

Am (32) ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan membunuh kekasihnya SU (31).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Pria Bunuh Kekasihnya Lalu Disetubuhi: Tagih Utang Berujung Tikam Pacar Berkali-kali
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Am (32) ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan membunuh kekasihnya SU (31).

Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah Ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 22.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan keterlibatan Am sebagai pembunuh mantan pacarnya.

Agung mengatakan, pada Jumat (13/3/2020) pukul 06.00 WITA, pengunjung pasar melihat darah berceceran di depan ruko milik SU.

ILUSTRASI - Seorang pria di Padang membacok tetangga sendiri karena sakit hati dikentuti. Korban kini dalam kondisi kritis.
ILUSTRASI - Seorang pria di Padang membacok tetangga sendiri karena sakit hati dikentuti. Korban kini dalam kondisi kritis. (DNA India)

"Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," terang Agung seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Selain ada jejak-jejak dari pelaku, warga juga mencurigai Am yang tidak hadir di ruko saat mantan pacarnya tewas.

Lantaran hal itu, polisi kemudian menuju rumah Am di Kecamatan Ma'rang Pangkep yang berjarak 15 kilometer dari lokasi pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Am Setubuhi Jenazah Korban

Setelah mendatangi rumah dan ditangkap, Am mengaku telah membunuh SU dengan menggunakan badik.

"Dari pemeriksaan saat ini motif pembunuhan ini karena sakit hati."

"Dendam dari si pelaku karena perempuan yang pacarnya sendiri mengaku punya pacar yang lebih bisa dipilih dari si laki-laki (pelaku) itu," terang Agung.

Tak hanya itu, setelah membunuh korban, Am sempat menyetubuhi korban tepat pukul 22.00 WIB.

Setelah pelaku menyetubuhi korban, Am kemudian menutup pintu ruko korban dan pulang ke rumahnya tanpa menimbulkan kecurigaan kepada warga sekitar.

"Pelaku tinggal 15 kilometer dari rumah korban tapi sebenarnya dia selalu di situ."

"Makanya orang curiga saat dia tidak ada di situ," terang Agung.

Baca: 14 Tahun Dibui Kasus Pembunuhan, Artis Lidya Pratiwi Kini Putuskan Mualaf Setelah Mimpi Lihat Kabah

Baca: Terungkap Keseharian Penjual Es Pelaku Pembunuhan Sadis Kepada Pamannya: Keluarga Kaget

Tagih Utang Berujung Tikam Kekasih Berkali-kali

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan Am yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji.

"Sudah ditangkap (pelakunya), sementara dalam pemeriksaan," terang Ibrahim seperti dikutip dari TribunPangkep.com.

Ibrahim juga menjelaskan motif pelaku membunuh mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi ruko korban sekira pukul 13.00 WITA, Kamis (12/3/2020).

Kemudian pelaku hendak menagih uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu, tapi tak kunjung diberikan.

Lantaran hal itu, pelaku lantas mulai emosi dan terjadi adu mulut.

Emosi pelaku semakin memuncak ketika adu mulut, korban mengaku jika sebenarnya telah mempunyai kekasih lain.

Tidak terima diselingkuhi, pelaku pun gelap mata dan membunuh korban.

"Pelaku menikam pada bagian leher kanan, leher depan, dan pangkal tangan kanan," terang Ibrahim.

"Kemudian pelaku juga memukul korban sehingga mengalami luka lebam dada dan luka lecet," katanya.

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Bertato di Bandung, Korban Tinggalkan Indekos Naik Ojek Online

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru, Begini Kronologi Delis Dibunuh Ayah

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mengutip dari TribunPangkep.com, atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 338.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Ibrahim.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Dalam kasus ini petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan membunuh korban serta sejumlah rokok.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Himawan) (TribunPangkep.com/Andi Muhammad Ikhsan WR)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas