Dua Kader PDIP Bali Dipecat Diduga karena Selingkuh, Kadek Diana: Ini Benar-benar Tidak Adil
Keputusan pemecatan dua kader itu diambil setelah DPD PDIP Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dua anggota dewan tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Bali mendadak memutuskan untuk memberhentikan dua anggota DPRD Bali yang berasal dari fraksinya, Minggu (15/3/2020).
Keputusan itu diambil setelah DPD PDIP Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dua anggota dewan tersebut.
Selain itu, DPD PDIP Bali juga mengusulkan pemecatan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP terhadap dua anggotanya tersebut, karena dianggap tidak loyal dan merusak citra partai.
Beredar kabar bahwa kedua anggota dewan itu diduga terlibat perselingkuhan di sebuah hotel.
Dua anggota dewan tersebut yakni Ketua Komisi III DPRD Bali berinisial IKD dari Dapil (Daerah Pemilihan) Gianyar, dan anggota Komisi IV DPRD Bali berinisial KDY dari Dapil Klungkung.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, yang juga Gubernur Bali.
Rapat dilakukan jajaran pengurus DPD PDIP Bali pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 13.00 di Kantor DPD PDIP Bali, kawasan Renon, Denpasar.
"Rapat mengambil beberapa kesimpulan bahwa keduanya dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal dan tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang didapuk sebagai juru bicara partai dalam kasus ini, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.
Ia mengatakan, DPD telah mengirimkan surat ke DPP PDIP mengenai usulan pemecatan tersebut.
Bahkan, DPD juga mengusulkan ke DPP PDIP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bali bagi IKD dan KDY.
Baca: Cegah Corona, Polisi Spanyol Ancam Denda agar Warga Tetap di Rumah
Baca: Menteri Belanda Tetap Kerja Meski Kontak dengan Menhub Budi Karya yang Positif Corona, Ini Caranya
"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usulan saudara IKD dan saudari KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," kata Mahayadnya dalam jumpa pers.
Dalam jumpa pers itu, Mahayadnya didampingi beberapa pengurus DPD PDIP Bali yang lain, yakni Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung; Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Supartha; Wakil Ketua Bidang Organisasi I Wayan Sutena; dan Wakil Ketua Bidang Buruh Ni Made Sumiati.
Selama menunggu usulan pemecatan tersebut diproses oleh DPP, kata Mahayadnya, IKD dan KDY dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin 16 Maret 2020.
IKD juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.