Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 14 Tahun di Pringsewu Kepergok Konsumsi Tembakau Gorila

Sebelum ditangkap, keduanya sempat mengonsumsi tembakau gorila di kios burung tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Berusia 14 Tahun di Pringsewu Kepergok Konsumsi Tembakau Gorila
Ahmad Imam Baehaki/Tribun Jabar
Ilustrasi tembakau gorila 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Tembakau gorila merambah kalangan remaja di Kabupaten Pringsewu.

Keberadaan tembakau sintetis yang memiliki efek seperti narkoba ini diketahui setelah petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua remaja.

Mereka diamankan di sebuah kios burung di bilangan Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Jumat (13/3/2020).

Keduanya yaitu AP alias Begok (19) dan AY (14), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

"Keduanya ditangkap dalam persangkaan menyimpan, menguasai dan atau memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Senin (16/3/2020).

Ditambahkan Basuki, sebelum ditangkap, keduanya sempat mengonsumsi tembakau gorila di kios burung tersebut.

Baca: Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair, Pose Unik BCL dan Noah di Depan Pusara Suami Jadi Perhatian

Baca: Saran Dokter Agar Ibu Hamil Terhindar dari Virus Corona

Baca: Kembali Pimpin PB IKASI Agus Suparmanto Tingkatkan Kualitas SDM Dan Organisasi

Berita Rekomendasi

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting tembakau gorila, satu bungkus rokok, satu plastik klip bening berisi sisa pakai tembakau gorila, satu plastik klip berisi satu paket 2,5 R tembakau gorila, dan satu buah dompet warna cokelat.

Basuki menuturkan, kedua remaja itu membeli tembakau gorila melalui media sosial secara COD (cash on delivery).

Kedua pelaku mengaku sudah dua kali membeli via COD.

Pertama pada awal Maret 2020 sebanyak satu paket seharga Rp 300 ribu.

Selanjutnya pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 19.30 WIB sebanyak satu paket seharga Rp 350 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Tetapi karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses penyidikannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja 14 Tahun di Pringsewu Konsumsi Tembakau Gorila, Beli Pakai COD di Medsos

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas