Polda Sumbar Amankan 20 Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung
Polda Sumbar mengamankan 20 orang diduga melakukan tindak pidana illegal mining di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 20 orang diduga melakukan tindak pidana illegal mining di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Pantauan TribunPadang.com di Mapolda Sumbar, terlihat pelaku dihadirkan sebanyak 14 orang pelaku yang memakai baju warna orange.
Baca: Sempat Ungkap Tak Merokok Saat Hamil, Vanessa Angel Diduga Terseret Kasus Narkoba Bersama Suami
Baca: Nagita Slavina Sinis, Andre Taulany Coba Beli Kembali Mobilnya, Raffi Tak Rela Malah Jual 1M
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku diamankan saat pihaknya melakukan kegiatan operasi illegal mining pada tanggal 8 Maret 2020 dan 9 Maret 2020.
"Ada dua lokasi, dan tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin," katanya, Selasa (17/3/2020).
Ia juga mengatakan pelaku menggunakan alat berat jenis ekskavator.
"Ada dua TKP dimana diamankan di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polda Sumbar Amankan 20 Orang, Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung