Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wayan Koster: Pemecatan 2 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Bali Sudah Final

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali, Wayan Koster tegas menyatakan keputusan pemecatan dua anggota dewan dari Fraksi PDIP sudah final.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wayan Koster: Pemecatan 2 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Bali Sudah Final
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster (tengah). 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, yang juga Gubernur Bali.

Rapat dilakukan jajaran pengurus DPD PDIP Bali pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 13.00 di Kantor DPD PDIP Bali, kawasan Renon, Denpasar.

Baca: TERBARU Ranking BWF Sektor Ganda Putra, Marcus/Kevin Tetap Kokoh, Endo/Watanabe Geser Fajar/Rian

Baca: Ambil Langkah Tegas Lawan Penyebaran Virus Corona, Malaysia Umumkan Lockdown 2 Minggu ke Depan

"Rapat mengambil beberapa kesimpulan bahwa keduanya dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal dan tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang didapuk sebagai juru bicara partai dalam kasus ini, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.

Ia mengatakan, DPD telah mengirimkan surat ke DPP PDIP mengenai usulan pemecatan tersebut.

Bahkan, DPD juga mengusulkan ke DPP PDIP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bali bagi IKD dan KDY.

"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usulan saudara IKD dan saudari KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," kata Mahayadnya dalam jumpa pers.

Ilustrasi selingkuh, berjalan bersama pacar, tangan lain menggandeng wanita lain.
Ilustrasi selingkuh, berjalan bersama pacar, tangan lain menggandeng wanita lain. (Ist)

Dalam jumpa pers itu, Mahayadnya didampingi beberapa pengurus DPD PDIP Bali yang lain, yakni Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung; Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Supartha; Wakil Ketua Bidang Organisasi I Wayan Sutena; dan Wakil Ketua Bidang Buruh Ni Made Sumiati.

Berita Rekomendasi

Selama menunggu usulan pemecatan tersebut diproses oleh DPP, kata Mahayadnya, IKD dan KDY dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin 16 Maret 2020.

IKD juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.

Ia menyebutkan, pemberhentian sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali merupakan kewenangan langsung dari DPD, sehingga tidak menunggu keputusan DPP.

Baca: Menilik Pembahasan UEFA Hari Ini, 3 Poin Penting, Termasuk Penentuan Piala EURO 2020

Baca: Said Didu Ngaku Tak Kaget Ahok Masuk Kandidat Pemimpin Ibu Kota Baru: Jokowi Oksigennya Kontroversi

"DPD PDIP Bali menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020," imbuh Mahayadnya.

Mahayadnya menegaskan bahwa para kader PDIP, terutama yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif, telah menandatangani pakta integritas.

Salah satu isi pakta integritas ialah menjaga citra dan nama baik partai di masyarakat.

"Semua kader kan sudah menandatangani pakta integritas," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas