Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelajar Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel dan Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan dan mengaku seolah-olah petugas dari polsek

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelajar Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel dan Mengaku Sebagai Anggota Polisi
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Petugas Polsek Moyudan tangkap pelaku perampasan yang masih berstatus pelajar 

Ia diamankan polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam dan hingga saat ini ia masih dalam proses pengawasan Bapas.

Sementara itu DWP mengaku pada tahun 2016 pernah terjerat kasus karena kedapatan membawan pedang dan gir.

Saat itu ia masih SMP dan pernah melakukan aksi penyerangan ke sekolah lain.

Sementara untuk kasus yang menjeratnya saat ini, DWP mengaku bahwa pistol mainan itu milik adiknya FYN. Ia meminjam mainan itu memang bertujuan untuk menakuti korban.

"Saya bilang agar mereka untuk ikut ke Polsek, (pistol mainan) untuk menakut-nakuti," ujarnya.  

Pelaku DWP meski masih pelajar, namun sudah masuk kategori dewasa.

Maka polisi melakukan penahanan atas dirinya. Sebaliknya FYN dikenakan wajib lapor.

Berita Rekomendasi

Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tengan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel, 2 Pelajar Diringkus Polsek Moyudan

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas