Dua Pelajar Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel dan Mengaku Sebagai Anggota Polisi
Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan dan mengaku seolah-olah petugas dari polsek
Editor: Eko Sutriyanto
Ia diamankan polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam dan hingga saat ini ia masih dalam proses pengawasan Bapas.
Sementara itu DWP mengaku pada tahun 2016 pernah terjerat kasus karena kedapatan membawan pedang dan gir.
Saat itu ia masih SMP dan pernah melakukan aksi penyerangan ke sekolah lain.
Sementara untuk kasus yang menjeratnya saat ini, DWP mengaku bahwa pistol mainan itu milik adiknya FYN. Ia meminjam mainan itu memang bertujuan untuk menakuti korban.
"Saya bilang agar mereka untuk ikut ke Polsek, (pistol mainan) untuk menakut-nakuti," ujarnya.
Pelaku DWP meski masih pelajar, namun sudah masuk kategori dewasa.
Maka polisi melakukan penahanan atas dirinya. Sebaliknya FYN dikenakan wajib lapor.
Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tengan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel, 2 Pelajar Diringkus Polsek Moyudan