Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu di Karawang Terungkap, Pelaku Tawarkan Via WA Hingga Tarif Jutaan

Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan 2 orang pelakunya yang bertindak sebagai mucikari.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu di Karawang Terungkap, Pelaku Tawarkan Via WA Hingga Tarif Jutaan
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan (kemeja hitam) saat memberikan pertanyaan kepada tersangka mucikari prostitusi terselubung di Karawang saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).(KOMPAS.COM/FARIDA) 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 596 KUHP dengan ancaman tiga bulan.

Modus pelaku

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan para PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA).




"Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Kedua pelaku mamatok harga bervariatif kepada setiap pelanggan yang menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakannya.

Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube

Baca: Prostitusi Keliling di Kota Bunga, Gadis Muda Ini Dijemput, Lalu Dijajakan Keliling Pakai Mobil

AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.

Kepada para pelaku polis menjeratnya dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

BERITA TERKAIT

"Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya. (kompas.com/ tribunjabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas