Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini PNS Pemprov Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk Tenaga Kontrak

Jika sebelumnya seluruh pegawai pemerintah masih diwajibkan masuk kantor, maka terhitung sejak Senin (23/3/2020), bekerja bisa dilakukan dari rumah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Hari Ini PNS Pemprov Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk Tenaga Kontrak
For Serambinews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Laporan Wartawan Serambi, Yocerizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona, sistem kerja PNS/ASN hingga pegawai kontrak di Aceh berubah lagi.

Jika sebelumnya seluruh pegawai pemerintah masih diwajibkan masuk kantor, maka terhitung sejak Senin (23/3/2020), bekerja bisa dilakukan dari rumah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh PNS/ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, kecuali bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memangkas mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau Corona.

Sebuah pandangan diambil pada 20 Maret 2020 di Cremona, tenggara Milan, Italia menunjukkan petugas kebersihan dengan alat pelindung mendisinfeksi tempat tidur pasien di salah satu tenda dari rumah sakit lapangan yang baru saja beroperasi untuk pasien virus corona, yang dibiayai oleh LSM bantuan bencana Kristen evangelikal AS, Samaritan's Purse . Sepenuhnya operasional, struktur akan terdiri dari 15 tenda, 60 tempat tidur, 8 di antaranya akan berada dalam perawatan intensif.
Sebuah pandangan diambil pada 20 Maret 2020 di Cremona, tenggara Milan, Italia menunjukkan petugas kebersihan dengan alat pelindung mendisinfeksi tempat tidur pasien di salah satu tenda dari rumah sakit lapangan yang baru saja beroperasi untuk pasien virus corona, yang dibiayai oleh LSM bantuan bencana Kristen evangelikal AS, Samaritan's Purse . Sepenuhnya operasional, struktur akan terdiri dari 15 tenda, 60 tempat tidur, 8 di antaranya akan berada dalam perawatan intensif. (Miguel MEDINA / AFP)

"Khusus untuk PNS/ASN Pemprov, termasuk pegawai kontrak, mulai besok (Senin 23/3/2020) bekerja dari rumah kecuali yang bertugas melayani masyarakat," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Serambinews.com, Minggu (22/3/2020).

Nova mengatakan, kebijakan itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Berita Rekomendasi

Hingga nanti kondisi Aceh sudah dianggap aman dari wabah virus Corvid-19 (Corona), sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca: 10 Orang Dalam Pemantauan Covid-19 di Buleleng Bali Jalani Tes Spesimen

Baca: VIRAL Ojol Dapat Orderan Fiktif Rp 600 Ribu, Costumer Tak Angkat Telepon, Lalu Batalkan Pesanan

Saat ditanya apakah kebijakan itu berlaku untuk seluruh PNS/ASN dan pegawai kontrak di seluruh Aceh atau hanya di jajaran Pemerintah Aceh saja? Nova menjelaskan bahwa penerapan kebijakan dilakukan secara gradual atau bertahap, dimulai dari pemerintah provinsi.

"Pegawai Pemprov lebih dulu secara gradual," imbuhnya.

Apabila setelah dikeluarkannya kebijakan itu ternyata masih didapat PNS/ASN dan tenaga kontrak yang duduk di warung kopi, Nova memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memutuskan meliburkan semua sekolah dan dayah selama 14 hari, terhitung sejak 16 Maret 2020.

Meski demikian PNS/ASN dan tenaga kontrak tetap masuk kantor, hanya saja dilakukan penyesuaian sistem kerja.

Di antaranya mengganti absen sidik jari (finger print) dengan absensi manual, meniadakan kegiatan apel, senam, dan upacara.

Baca: Akibat Corona, Festival Bunga Sakura di Jepang Sepi Pengunjung

Baca: Prihatin Virus Corona Semakin Mewabah, Ashanty Sebut akan Sumbangkan 200 Pack Ayam Setiap Hari

Kemudian menunda menyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan sejenisnya).

Juga menunda penugasan ASN ke luar negeri, ke luar daerah dan dalam daerah, kecuali perintah khusus pimpinan.

Seiring keluarnya kebijakan tersebut, Plt Gubernur Aceh juga mengeluarkan surat perintah kepada Wali Kota Banda Aceh agar menutup sementara tempat keramaian di Banda Aceh.

Ada tiga point yang disampaikan di dalam surat bernomor 440/5242 itu.

Nova menyebutkan bahwa Covid-19 sudah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapat penanganan khusus agar pandemi itu tidak meresahkan masyarakat Aceh.

"Maka untuk mengantisipasi meluas pengaruh Covid-19 harus dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum agar wabah ini tidak menjadi pandemi di Aceh," bunyi surat tersebut.

Untuk itu, Nova meminta Wali Kota Banda Aceh untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian di Banda Aceh, seperti kawasan wisata Ulee Lheue, kafe, warung kopi, karaoke, termasuk wahana permainan.

Baca: Seluruh Destinasi Wisata di Maluku Ditutup Sementara, Wisatawan Asing Dipulangkan

Baca: Rupiah Masih Melemah, Kurs di Lima Bank Besar Masih di Atas Rp16.300 Per USD

"Berkenaan dengan itu, kami harap Saudara untuk sementara waktu menutup tempat-tempat keramaian seperti kawasan Ulee Lheue, kafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya di Kota Banda Aceh," perintah Plt Gubernur Aceh.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mulai Senin PNS di Pemerintah Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk juga Tenaga Kontrak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas