Terdampak Corona, Kapal Ferry Ketapang-Gilimanuk Terancam Stop, Karyawan Belum Digaji
Ribuan karyawan dari 12 perusahaan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk resah.
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, UMR naik 8%-10 % setiap tahun, semakin meningkatnya aturan sertifikasi ABK (anak buah kapal) yang menyebabkan kenaikan biaya SDM, dan biaya pengedokan naik setiap tahun.
Dalam kondisi ini, sektor maritim termasuk penyeberangan dibebani bunga bank yang tinggi, dimana besaran bunganya sama bahkan lebih besar dibandingkan dengan sektor komersial lainnya.
“Bertambahnya aturan-aturan pemerintah, seperti beberapa sertifikasi yang menyebabkan munculnya biaya baru, serta biaya PNBP yang naik sekitar 100%-1.000% sehingga semakin memberatkan pengusaha penyeberangan,” paparnya.
Iklim angkutan penyeberangan semakin tidak kondusif karena pemerintah terus mengeluarkan izin operasi untuk kapal-kapal baru, tanpa melihat kapasitas dermaga yang ada.
Hal ini mengakibatkan utilitas kapal dalam beroperasi di bawah 60% setiap bulan.
Menurut dia, industri penyeberangan selama ini diregulasi secara ketat oleh pemerintah, baik dari sisi tarif, jadwal, demand, peraturan, sertifikasi, dan lain-lain yang mengakibatkan kesulitan dalam mengoperasikan kapal.
“Angkutan penyeberangan adalah moda transportasi yang tidak tergantikan. Jika terjadi kegagalan pada moda tersebut, maka akan terjadi stagnasi ekonomi dan penurunan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.