Langgar Maklumat Larangan Berkumpul di Tempat Keramaian, Belasan Siswa Terjaring di Tulungagung
Mereka ditemukan di Warkop yang ada di Kelurahan Sembung, Kutoanyar dan di warkop kasawan Lembupeteng Pinka selatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Patroli gabungan Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Satpol PP Tulungagung mengamankan 21 orang dianggap melanggar maklumat larangan berkumpul di tempat keramaian.
Mereka terdiri dari 14 pelajar, 4 warga umum, dan tiga pemilik warung kopi.
Patroli gabungan menyisir sejumlah warung kopi (Warkop) yang ditengarai masih menjadi tempat nongkrong warga, Kamis (26/3/2020) malam.
Para pelajar yang kedapatan berada di Warkop dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Mereka ditemukan di Warkop yang ada di Kelurahan Sembung, Kutoanyar dan di warkop kasawan Lembupeteng Pinka selatan.
Mereka terdiri dari pelajar SMP dan SMK di Tulungagung.
Mereka wajib dijemput orang tuanya agar bisa pulang serta harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Sudah dilarang nongkrong, di rumah saja masih dilanggar. Kena virus corona baru tahu rasa kalian," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia
Saat diinterogasi, pada pelajar ini kebanyakan membohongi orang tuanya.
Ada yang pamit keluar beli kuota internet, namun ternyata janjian untuk nongkrong di warung kopi.
Ada pula yang mengaku cari sinyal wifi di Warkop untuk belajar, tapi ternyata mereka malah main gim daring.
Seorang ibu sempat menangis, saat menjemput anaknya yang dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Ia tak menyangka anaknya yang pamit beli kuota, malah nongkrong di warkop.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.