Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Sebar Video Panasnya Karena Diputus, Pemuda Sumenep Ini Telah 10 Kali Gauli Sang Mantan

Setelah putus pacaran, pria ini tega sebar video panas gadis 16 tahun mantan kekasihnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Sebar Video Panasnya Karena Diputus, Pemuda Sumenep Ini Telah 10 Kali Gauli Sang Mantan
Tangkap layar
Video Panas Gadis Madura Berzina 10 Kali Dengan Pacar Disebar di Grup WhatsApp. Korban baru sadar setelah menerima tangkapan layar 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Setelah putus pacaran, pria ini tega sebar video panas gadis 16 tahun mantan kekasihnya.

Dari pemeriksaan polisi akhirnya terungkap pasangan itu pernah 10 bali berzina dalam 2 tahun masa pacaran.

Seperti diberitakan, beberapa video panas gadis Madura beredar di media sosial, lengap dengan tangkapan layarnya.

Pelaku yakni berinisial MTH (20). Dalam video tersebut, MTH pemeran prianya.

Dia menyebarkan video panas berhubungan badan dengan mantan pacarnya tersebut.

Dia mengaku sudah 10 kali melakukan itu selama 2 tahun pacaran.

Baca: Terdengar Suara Gemuruh Sebelum Atap Mal Bekasi Junction Roboh, Begini Sederet Faktanya

Baca: Asmara Kandas, Pria Ini Nekat Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar di Grup WhatsApp

Baca: TPU Tegal Alur Persiapkan Liang Lahat Makamkan Jenazah Positif Virus Corona di Jakarta

Korban, MN (16) awalnya tidak tahu video panas dengan pacarnya itu sudah tersebar di grup WhatsApp.

BERITA TERKAIT

Dia baru sadar setelah mantan pacarnya itu mengirimi tangkapan layar video panasnya ke ponselnya.

Alhasil, MN pun geram dan melaporkan perbuatan MtH ke Polres Sumenep.

MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama kekasihnya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.

MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020).

Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas