Untuk Penanganan Corona, Ridwan Kamil Potong Gaji Pejabat dan PNS Pemprov Jabar Selama 4 Bulan
Ridwan Kamil mengatakan bakal memotong gaji pejabat dan PNS Pemprov Jabar untuk bantu penanganan Corona atau Covid-19.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan bakal memotong gaji pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama 4 bulan kedepan.
Pemotongan gaji pejabat dan ASN Pemprov Jabar itu untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pemotongan gaji itu juga berlaku untuk dirinya.
Baca: Pesan untuk Anak Muda: Bantu Perangi Corona, Tolong Jangan Nongkrong dan Ngopi-ngopi Dulu
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil juga mengimbau kepada mereka yang memilki kelebihan harta untuk menyumbang guna penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil melalui poastingan di akun media sosialnya, Senin (30/3/2020).
"BEWARA.
Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, maka gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan.
Kepada mereka dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta (sedekah, zakat, infak dll) mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial.
Kita sedang menyiapkan kampanye sosial “Two in One”. 1 Keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu selama pandemi covid-19. Insya Allah bisa," tulis Kang Emil di akun Facebooknya, Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, Jawa Barat menjadi provinsi kedua setelah DKI Jakarta dengan kasus Corona terbanyak.
Hingga Minggu (29/3/2020) kemarin pukul 16.30 WIB, terdapat 119 kasus positif Corona di Jabar.
Di antaranya 9 orang sembuh dan 19 meninggal dunia.
Baca: Daftar Produk Rumah Tangga untuk Disinfeksi Virus Corona atau Covid-19
Hal itu bersumber dari website resmi Corona Pemprov Jabar, pikobar.jabarprov.go.id
Sementara itu, untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sejumlah 6.682 dengan rincian 1.950 telah selesai dipantau dan 4.732 orang masih dalam proses pemantauan.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sejumlah 728, dengan rincian 166 telah selesai diawasi dan masih ada 562 orang yang dalam proses pengawasan.
(Tribunnews.com/Daryono/Lanny)