Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, 19 Pintu Masuk Dijaga, Akses Khusus Pelat L

Pemerintah Kota (Pemkot), Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan kebijakan karantina wilayah dengan cara menutup akses keluar masuk Kota Surabaya.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, 19 Pintu Masuk Dijaga, Akses Khusus Pelat L
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Ruas jalan menuju Jalan Raya Darmo Surabaya juga ditutup pada Jumat (27/3/2020) malam untuk cegah penyebaran Covid-19.(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

16. Rungkut Menanggal (Gunung Anyar)

17. Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar)

18. Margomulyo (Tandes)

19. Pondok Chandra (Gunung Anyar)

Baca: Pengamat Imbau Pemerintah Pilih Kebijakan Karantina Wilayah Ketimbang Darurat Sipil

Baca: Cegah Corona, Presiden Instruksikan Screening WNI dari Luar Negeri Terutama Malaysia

Menurutnya, yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya hanya kendaraan yang dinilai mendesak.

Yakni diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar.

Seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, kriteria kendaraan yang boleh masuk ke Surabaya saat karantina wilayah diterapkan.

Akses masuk kota dilakukan secreening ketat dengan berlakunya karantina wilayah yang dimulai pekan ini.

Petugas yang menjaga di 19 titik masuk kota hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L untuk masuk maupun keluar. 

Baca: Kepala Cabang Bank Mandiri Pondok Kelapa Meninggal Dunia karena Covid-19, Dirawat Sejak 18 Maret

Baca: Ikuti Italia Cegah Corona, Denmark dan Irlandia Lakukan Lock-Down

Baca: KBRI : 1.239 WNI Yang Tinggal di wilayah Lock Down Italia Negatif Virus Corona

Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, dan TNI juga diperbolehkan melintas.


Ia menambahkan, untuk pengemudi ojol juga akan dibatasi mobilitasnya,

"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya."

"Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Irvan Wahyudrajat, dikutip Kompas.com.

Irvan melanjutkan, bagi pengendara ataupun masyarakat yang melintas, tentunya juga harus dalam kondisi steril.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas