Wali Kota Solo Perbolehkan Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di Pemakaman Pemkot, Ini Penjelasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman milik mereka.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman milik mereka.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tidak risau bila tempat pemakaman milik pemkot digunakan untuk itu.
"Pemakaman boleh di Makam Danyung (Daksinoloyo), Purwloyo, Untaraloyo, Bonoloyo, dan Pracimaloyo," ujar dia, Kamis (2/4/2020).
Rudy menilai tidak manusiawi bila ada penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Kalau sampai ada penolakan untuk pemakaman itu, harus kita berikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.
Pemkot Solo siap memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang virus Corona bila ada penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Virus ini bisa menular ketika bersentuhan dengan kita, kalau sudah mati kan tidak mungkin bersentuhan," ucap Rudy.
Ia menjelaskan jenazah telah terlebih dahulu dibungkus plastik sebelum dimasukkan ke kantong jenazah dan peti.