Bermodalkan Video Panas Korban, Residivis di Padang Peras Kekasihnya Sendiri dan Raup Rp 42 Juta
Korban sangat menyukai pelaku dan berharap adanya hubungan yang serius tapi pelaku memanfaatkan keadaan korban untuk memerasnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria berinisial M (32) berurusan dengan polisi Polres Solok Selatan.
M ditangkap usai memeras perempuan RR (29) yang juga kekasihnya sendiri.
Modus pemerasan yang dilakukan M memanfaatkan video panas yang direkam pelaku saat video call WhatsApp bersama korban.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi mengatakan semula keduanya adalah pasangan kekasih.
Namun, pelaku M ternyata hanya ingin memeras korban saja tanpa adanya keinginan hubungan yang serius.
Awal perkenalan mereka bermula dari media sosial Facebook.
"Pelaku berinisial M (32) dan korban berinisial RR (29). Pelaku dan korban ini pertama kali kenal di Facebook sejak September tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi, Senin (6/4/2020).
Baca: PSBB Diberlakukan, Bagaimana Nasib Para Driver Online?
Baca: VA Pemeran Wanita Dalam Video Panas Vina Garut Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Korban inisial RR (29) bekerja sebagai penjual barang online, sementara pelaku merupakan seorang pengangguran dan resedivis yang sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan.
"Pelaku sudah pernah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan, karena tersandung kasus penggelapan," katanya.
Saat awal kenal, MM mengaku sebagai polisi pada korban.
Sebagai polisi gadungan, M mengaku berpangkat brigadir.
Modus kejahatan mengaku sebagai polisi ini didapatkan M saat dirinya berada di dalam Lapas di daerah Riau.
"Di dalam lapas ada yang mengajarkan dia dan dia menyamar menjadi polisi gadungan berpangkat Brigadir," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.