Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi untuk Mendapatkan Sabu, Pria Ini Gadaikan Sepeda Motor

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dilaksanakan personel Polres Sibolga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demi untuk Mendapatkan Sabu, Pria Ini Gadaikan Sepeda Motor
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -
Satuan Narkoba Polres Sibolga mengamankan pria yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, Sibolga, Minggu (23/3/2020) lalu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dilaksanakan personel Polres Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rudi HUJ Sitorus, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Pelaku berhasil diamankan ketika berjalan di Jalan DI Panjaitan. Dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," ujarnya Selasa (7/4/2020), sembari mengatakan bahwa urine pelaku positif mengandung Amphetamine.

Dikatakan Iptu R Sormin, pelaku mendapatkan uang untuk membeli sabu usai menggadaikan sepeda motor miliknya.

"Jadi pelaku ini sebelumnya singgah di sebuah warung di Jalan Walet Parombunan untuk menggadaikan sepeda motornya lantaran tidak memiliki uang," ungkapnya.

Baca: 8 Tempat Wisata di Lampung untuk Dikunjungi Saat Liburan Akhir Pekan

Baca: Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Virus Corona?

Berita Rekomendasi

Setelah pelaku menggadaikan sepeda motor dengan jumlah uang Rp 500 ribu, kata Kasubag Humas, pelaku mendatangi pengedar yang telah dikantongi identitasnya untuk memesan barang (sabu).

"Saat itu pelau minta barang (sabu) sama pengedar. Karena barang tidak dipegang oleh si pengedar ini, kemudian ia menelpon anggotanya untuk mengantarkan barang tersebut," jelasnya.

Masih dikatakan Kasubag Humas Polres Sibolga, setelah dihubungi orang tersebut tidam mengangkat hpnya dan dari dalam kedai ada yang berteriak bahwa anggota pengedar itu tengah tidur.

'Ini dia sedang tidur', sehingga tersangka mendatangi tempat itu dan kemudian tsk mengatakan 'mana dulu paket Rp 250 ribu'.

"Setelah uang itu diberikan pelaku, anggota pengedar ini pergi dan tak lama kemudian datang lagi serta memberikan satu bungkus serbuk kristal putih dibungkus plastik bening. Kemudian pelaku meninggalkan tempat itu dengan tangan kiri menggenggam sabu dan tiba di perempatan Jalan DI Panjaitan Sibolga, ia kami amankan beserta barang bukti," jelasnya.

Baca: Aktris Honor Blackman, Pemeran Cathy Gale di The Avengers Meninggal Dunia di Usia 94

Baca: Volume Kendaraan di Jakarta Kembali Meningkat, Tercatat Bertambah 10 Persen Dari Pekan Lalu

Pelaku kemudian diboyong petugas ke Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sambung polisi berpangkat balok dua emas di pundaknya ini, diketahui identitasnya yakni ALS alias L (34) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin Sibolga.

"Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2003 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga. Dari pengakuan pelaku, ia sudah tujuh kali membeli sabu dengan pengedar tersebut," katanya.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gadaikan Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Pria Ini Keburu Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas