Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedisiplinan Jadi Pertimbangan Bogor Ajukan PSBB, Dishub Sarankan Pemotor Tidak Boncengan

Pada Sabtu (11/4/2020) Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima daerah penyangga DKI Jakarta.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kedisiplinan Jadi Pertimbangan Bogor Ajukan PSBB, Dishub Sarankan Pemotor Tidak Boncengan
MPR RI
Dalam kegiatan sosial ini dilakukan penyemprotan desinfektan, pembagian APD (alat pelindung diri) dan masker, serta pembuatan tempat pencuci tangan. 

"Jadi kita harus sejalan, bareng-bareng, apa yang kita lakukan juga harus sejalan dengan DKI," jelas Ade.

"Sebetulnya dengan diberlakukannya PSBB di DKI ini membantu kami juga di wilayah penyangga sehingga memperingan tugas kami untuk memberlakukan seperti Jakarta," sambungnya.

Motor Dilarang Boncengan

Virus corona mudah menular bila tidak menjaga jarak satu sama lainnya.

Berboncengan motor bisa menjadi salah satu media penularan infeksi, karena tidak ada jarak yang cukup.

Menyusul persetujuan PSBB, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengusulkan aturan bagi pengendara motor untuk tidak berboncengan.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo.

BERITA TERKAIT

Eko mempertimbangkan sejumlah hal terkait hal ini, salah satunya adalah kesulitan dalam mengecek setiap pembonceng.

Awalnya, berboncengan dengan satu keluarga masih diperbolehkan.

Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Namun aturan tersebut nyatanya masih cukup merepotkan saat pengawasan.

"Memang tidak capek setiap ada pembonceng selalu dilakukan pengecekan KTP satu alamat atau tidak? Jadi mungkin kalau nanti ada yang berboncengan disuruh turun," ujar Eko dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Dishub mengusulkan aturan ini selama PSBB berlangsung.

Menurut Eko, sejatinya larangan berboncengan tidak hanya secara harfiah saja tapi juga membatasi aktivitas warga.

"Kalau semuanya berboncengan, maka kita juga akan kesulitan untuk melakukan pengawasan. Tapi ini masih sebatas usulan dari kami," jelasnya.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas