Kedisiplinan Jadi Pertimbangan Bogor Ajukan PSBB, Dishub Sarankan Pemotor Tidak Boncengan
Pada Sabtu (11/4/2020) Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima daerah penyangga DKI Jakarta.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Jadi kita harus sejalan, bareng-bareng, apa yang kita lakukan juga harus sejalan dengan DKI," jelas Ade.
"Sebetulnya dengan diberlakukannya PSBB di DKI ini membantu kami juga di wilayah penyangga sehingga memperingan tugas kami untuk memberlakukan seperti Jakarta," sambungnya.
Motor Dilarang Boncengan
Virus corona mudah menular bila tidak menjaga jarak satu sama lainnya.
Berboncengan motor bisa menjadi salah satu media penularan infeksi, karena tidak ada jarak yang cukup.
Menyusul persetujuan PSBB, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengusulkan aturan bagi pengendara motor untuk tidak berboncengan.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo.
Eko mempertimbangkan sejumlah hal terkait hal ini, salah satunya adalah kesulitan dalam mengecek setiap pembonceng.
Awalnya, berboncengan dengan satu keluarga masih diperbolehkan.
Namun aturan tersebut nyatanya masih cukup merepotkan saat pengawasan.
"Memang tidak capek setiap ada pembonceng selalu dilakukan pengecekan KTP satu alamat atau tidak? Jadi mungkin kalau nanti ada yang berboncengan disuruh turun," ujar Eko dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Dishub mengusulkan aturan ini selama PSBB berlangsung.
Menurut Eko, sejatinya larangan berboncengan tidak hanya secara harfiah saja tapi juga membatasi aktivitas warga.
"Kalau semuanya berboncengan, maka kita juga akan kesulitan untuk melakukan pengawasan. Tapi ini masih sebatas usulan dari kami," jelasnya.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ari Purnomo)