Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat

Ridwan Kamil mengungkapkan terdapat tujuh pintu bantuan bagi warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Info COrona 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan terdapat tujuh pintu bantuan bagi warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).

PSBB di wilayah Jawa Barat akan dilakukan di lima wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menjelaskan terdapat dua golongan masyarakat yang terkena dampak corona atau Covid-19 ini.

Yang pertama adalah kelompok DTKS, kelompok tersebut merupakan masyarakat yang keadaan ekonominya sudah terdata oleh pemerintah.

Nantinya, DTKS akan mendapatkan bantuan dari APBN yang disalurkan melalui kementerian terkait.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan terdapat tujuh pintu bantuan bagi warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan terdapat tujuh pintu bantuan bagi warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. (Kompas TV)

"Kepada mereka yang terdampak oleh Covid kami kelompokkan ke dalam dua golongan," terang Ridwan Kamil.

Berita Rekomendasi

"Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah DTKS."

"DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementeriannya," tambahnya.

Untuk kelompok selanjutnya, yakni non DTKS, di mana masyarakat yang masuk kelompok tersebut adalah rawan miskin.

Masyarakat itu sebelumnya tidak masuk ke daftar penerima bantuan.

Di dalam kelompok non DTKS juga terbagi lagi menjadi dua.

Yaitu masyarakat yang memiliki KTP di wilayah yang akan diterapkan PSBB maupun perantau yang ada di dalam daerah Bodebek.

Baca: Gerakan Nasi Bungkus Gasibu ala Ridwan Kamil, Wujud Sila Persatuan Indonesia

Baca: Bekasi Siap Terapkan PSBB, Rahmat Effendi Sebut Sudah Rugi Dua Hari dari Waktu Penetapan

Ridwan Kamil menuturkan, semua masyarakat yang masuk ke dalam non DTKS akan tetap diberikan bantuan, meskipun tidak memiliki KTP Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas