Jadi Buron Kasus Pembunuhan Selama Dua Tahun, Debi Ditangkap Saat Liburan di Pagaralam
Kompol Zainuri menangkap Debi yang saat itu sedang liburan dan menginap di sebuah villa di Pagaralam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel M Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jadi buron kasus pembunuhan selama 2 tahun, Debi Kurniawan alias Debong (21 tahun), warga Jalan Naskah 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap.
Selama jadi buron pembunuhan terhadap Yogi Randra Sugama (30) warga Jalan Sapta Marga Pondok Andalas Elok Blok C Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, pelaku selalu berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya ditangkap di Pagaralam.
Unit IV Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri menangkap Debi yang saat itu sedang liburan dan menginap di sebuah villa di Pagaralam, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 02.00.
Tahu kedatangan polisi, Debong sempat berupaya kabur.
Tembakan peringatan yang dikeluarkan polisi tidak digubrisnya.
Akhirnya, aksinya untuk kabur gagal setelah dilumpuhkan polisi di kedua kakinya.
Baca: Kronologi Pembunuhan yang Didasari Rasa Cemburu di Indekos Kawasan Tebet
Baca: Hendak Mengambil Bantuan Sosial, Perempuan Paruh Baya Tewas Tergeletak di Dalam Parit
Baca: BMKG Peringatan Dini Cuaca Selasa 14 April 2020: Jabodetabek Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Tersangka mengaku, pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban pada Minggu (17/12/2017) lalu membuat korban tewas.
"Pindah-pindah pelarian, kadang menumpang di rumah teman dan kadang sengaja sewa rumah. Karena ini lagi suntuk, jadi aku pilih liburan tidak tahunya kena tangkap," ujar tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (13/4/2020).
Debi tidak menyangka, setelah dua tahun melakukan penganiyaan hingga korbannya tewas masih menjadi buronan polisi.
Karena menurutnya, bila sudah dua tahun ia bisa melenggang dan tidak lagi menjadi buronan polisi.
"Sudah dua hari di Pagaralam, aku kira tidak buron lagi. Ternyata saat liburan malah ditangkap," ungkapnya sambil menahan sakit.
Dari pengakuannya, pengeroyokan yang ia lakukan berdasarkan perintah M (DPO) untuk menusuk korban Yogi.
Baca: Dua Hari Menjalani Perawatan, Pasien Covid-19 di Lampung Meninggal Dunia
Baca: Warga Sewakul Sebut Ada Oknum Penolakan Pemakaman Perawat : Kami Takut Sakit Tak Ada yang Rawat
Saat itu ia dalam keadaan mabuk, sehingga ia tidak sadar berapa kali menusuk korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.