Kota Bogor Gelar PSBB 15 April, Dedie Abdul Sebut Masih Tentukan Jumlah Jaring Pengaman Sosial
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdul Rachim menyebutkan masih menentukan besaran dari jaring pengaman sosial dalam pelaksanaan PSBB.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdul Rachim menyebutkan masih menentukan besaran dari jaring pengaman sosial dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).
Dedie menuturkan telah diberi instruksi oleh Ridwan Kamil, sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat
Diharapkan bantuan yang dipergunakan untuk jaring pengaman sosial dapat memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah provinsi.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Bogor masih merumuskan besaran dari jaring pengaman sosial itu.
Jaring pengaman sosial yang berbentuk bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak dari pelaksanaan PSBB maupun pandemi corona.
"Pak gubernur juga menginstruksikan agar seluruh bantuan dalam bentuk jaring pengaman sosial itu dipastikan memenuhi persyaratan yang ditentukan," terang Dedie.
Dalam pelaksanaan PSBB akan ada sejumlah pintu bantuan yang diberikan baik oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
Di Kota Bogor sendiri, terdapat 71 ribu warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
DTKS ini nantinya akan menerima bantuan dari pemerintah kota.
Tak hanya itu, warga yang termasuk non DTKS juga akan mendapatkan bantuan.
Total terdapat 43 ribu yang masuk ke dalam golongan non DTKS.
Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan
Baca: Kabar Gembira Pelajar, Ridwan Kamil Minta Kepala Sekolah Belanjakan Dana BOS untuk Kuota Internet
Dedie menuturkan pihaknya juga akan memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terkena imbas dari virus Covid-19.
Yakni masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.