Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

B, seorang satpam di Semarang tak terima diingatkan pakai masker hingga tampar seorang perawat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur pelaku pemukulan seorang perawat saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020) 

Senada dengan pernyataan korban, Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, saat datang ke klinik, B tak mengenakan masker.

Kemudian, perawat tersebut mengingatkan agar pria itu menggunakan masker saat berobat.

Namun, B tak terima dengan usulan itu lalu memukul HM.

"Karena tidak terima, kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian, kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Sempat diancam 

Selain ditampar, kata HM, dirinya juga sempat diancam akan dibunuh B.

Karena keselamatan dirinya terancam, HM pun lantas melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh B ke Polsek Semarang Timur.

Berita Rekomendasi

"Habis marah-marah, dia mengancam awas kalau ketemu di jalan tak bunuh tak penggal lehernya. Habis itu dokternya keluar menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker," ucapnya.

:Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa," katanya.

Untuk menguatkan bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut, ia juga sudah melakukan visum.

Dirinya berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi peristiwa serupa.

Alami trauma akibat penganiayaan dan ancaman

Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, setelah kejadian itu, korban mengalami trauma akibat dipukul oleh B.

Untuk mengungkap kasus tersebut, sambung Budi, pihaknya sudah meminta keterangan dari korban terkait peristiwa itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas