600 Foto Wanita Tersimpan di Ponsel Muncikari, Ada Pekerja Kantor, SPG Freelance Hingga Mahasiswi
Polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handphone ketiga muncikari itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.
Mereka adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.
Dari ketiganya, polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handphone ketiga muncikari itu.
"Total ada 600 perempuan yang menjadi anak buah para tersangka yang ditawarkan kepada pria hidung belang," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Baca: Akun Instagram Pangeran Mateen Dibanjiri Komentar Vulgar, Ini Komentar Aktivis Perempuan
Setiap perempuan memilik tarif tersendiri dari harga Rp 2,5 juta hingga 25 juta.
"Yang menentukan adalah wajah korban, bentuk tubuh dan layanan. Itu yang membedakan tarif yang diberikan oleh para tersangka kepada pelanggannya," tambah Iwan.
Hasil penyelidikan, dari 600 orang perempuan yang jadi korban dalam kasus tersebut, memiliki latar belakang profesi yang berbeda.
"Ada yang pekerja kantor, SPG freelance, dan mahasiswi," tandas Iwan.
Kasus prostitusi online di Surabaya terungkap setelah polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan undercover buy, akhir Februari 2020.
Tiga muncikari diamankan dalam kasus tersebut, yakni Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.
Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp.
Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola Lisa.
"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Baca: Ketua Komisi VIII : Pemerintah Berencana Pulangkan Warga Jabodetabek yang Kehilangan Pekerjaan
Dalam aksinya, Lisa dan dua muncikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung wajah, usia dan layanan.
"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta," tambahnya.
Setiap kali mendapat uang, Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.
Ketiga muncikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Terbongkar Praktik Prostitusi Online 25 Juta di Surabaya, 600 Wanita Dijajakan 3 Muncikari ke Pria