Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah ditangkap Polresta Surakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo diamankan oleh jajaran Polresta Surakarta.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, G telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berikut kronologi pembunuhan, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

1. Kenal Setahun

Dikutip dari Kompas.com, tersangka sudah mengenal korban pria sekitar setahun.

Baca: Diancam Pidana Seumur Hidup Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Tak Menyesal dan Merasa Puas

Baca: Fakta-fakta Satpam Tampar Perawat, Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Menangis Ditangkap Polisi

Baca: Alami Gangguan Mental Setelah Melahirkan, Mulfia Tega Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun

Tersangka sudah mengetahui jika korban pria berinisial S (49) warga Ciledug, Tangerang membawa banyak uang.

Berita Rekomendasi

"Jadi, sudah direncanakan. Melihat korban laki-laki membawa uang yang cukup banyak, kemudian dia berpikir ketemu ide untuk meracun korban laki-laki," ujar AKP Purbo.

2. Korban Perempuan Ikut Tewas

Tersangka G juga membunuh perempuan berinisial T (36) asal Wonogiri yang juga berada di rumah kontrakan korban.

G membunuh T untuk menghilangkan jejak atau saksi mata dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020)
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

3. Beri Racun Tikus

AKP Purbo menyebut, awalnya tersangka meminta korban perempuan untuk meracik jus buah.

Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas