KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah ditangkap Polresta Surakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo diamankan oleh jajaran Polresta Surakarta.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, G telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berikut kronologi pembunuhan, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
1. Kenal Setahun
Dikutip dari Kompas.com, tersangka sudah mengenal korban pria sekitar setahun.
Baca: Diancam Pidana Seumur Hidup Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Tak Menyesal dan Merasa Puas
Baca: Fakta-fakta Satpam Tampar Perawat, Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Menangis Ditangkap Polisi
Baca: Alami Gangguan Mental Setelah Melahirkan, Mulfia Tega Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun
Tersangka sudah mengetahui jika korban pria berinisial S (49) warga Ciledug, Tangerang membawa banyak uang.
"Jadi, sudah direncanakan. Melihat korban laki-laki membawa uang yang cukup banyak, kemudian dia berpikir ketemu ide untuk meracun korban laki-laki," ujar AKP Purbo.
2. Korban Perempuan Ikut Tewas
Tersangka G juga membunuh perempuan berinisial T (36) asal Wonogiri yang juga berada di rumah kontrakan korban.
G membunuh T untuk menghilangkan jejak atau saksi mata dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
3. Beri Racun Tikus
AKP Purbo menyebut, awalnya tersangka meminta korban perempuan untuk meracik jus buah.
Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka.