KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah ditangkap Polresta Surakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).
Namun pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman pada kasus ini.
"Kita dalami adanya dugaan pembunuhan," jelas AKP Purbo.
"Iya kita dalami dugaan pembunuhan dalam kasus ini," lanjutnya.
8. Ancaman Hukuman
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," jelasnya.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)