BREAKING NEWS: Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Mulai 18 April hingga 3 Mei
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Tangerang Raya.
Meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Wahidin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
• PT MRT Jakarta Bagikan 3.000 Masker Kain ke Penumpang di Sejumlah Stasiun
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin.
Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara, lanjut Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Wali Kota," ucap Wahidin.
• Positif Covid-19, 95 Warga Jakarta Timur Jalani Karantina Mandiri di Rumah
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.