Eks Asisten Apoteker yang Mengklaim Temukan Obat Virus Corona Terancam Kena Sanksi Pidana
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt BBPOM Pontianak, Ketut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 dus obat Formav-D yang diklaim sembuhkan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengatakan, penyitaan itu untuk memastikan kandungan obat tersebut aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.
"Penyitaan sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian diperiksa lebih lanjut. Terutama keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya," kata Ketut Ayu, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, dari pengaduan, ada sejumlah konsumen yang telah mengkonsumsi Formav-D, dan ternyata ada efek samping.
"Jadi, BBPOM akan memeriksa, isinya apa, keamanannya benar tidak,” ujar Ketut Ayu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kesehatan, produsen dan pengedar obat harus mengantongi izin dari BBPOM.
Baca: 23 Kantor di Jakarta Ditutup Paksa karena Tak Patuhi PSBB, 126 Lainnya Diperingatkan
Sementara itu, pemilik Formav-D, Fachrul Lutfi menegaskan, akan terbuka selama pemeriksaan BBPOM.
“Silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Lutfi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Eks Asisten Apoteker yang Klaim Temukan Obat Covid-19 Terancam Dibui