Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran
Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Tangerang Raya sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).
Diketahui, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mulai menerapkan PSBB.
Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (18/4/2020).
Baca: Gojek Resmi Menyetop Layanan GoRide di Wilayah Tangerang Selama PSBB
Baca: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB, Simak Daftarnya
Wagimin menyebutkan, dari angkutan umum hingga mobil pribadi masih ada yang nekat melanggar.
Ia menambahkan, kendaraan roda dua maupun ojek online (ojol) masih ada yang melanggar lantaran berboncengan.
"Untuk pelanggaran di hari pertama kurang lebih ada 56 pelanggar."
"Jadi angkutan umum satu, mobil pribadi delapan, ojol ada dua," ujar Wagimin.
"Terus lainnya kendaraan sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga," sambungnya.
Wagimin menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak yakni kendaraan roda dua yang berboncengan.
Baca: PSBB di Jabodetabek, Petugas Awasi Kegiatan Masyarakat Hingga ke Pasar
Baca: Zainudin Amali Imbau Pemuda Indonesia Taati Aturan PSBB
"Jadi rata-rata yang tidak dipatuhi adalah goncengan."
"Harusnya tidak boleh, tapi banyak orang yang goncengan," ucap Wagimin.
"Mungkin karena satu kantor dan transportasi darat dikurangi," lanjutnya.
Menurutnya, transportasi darat yang dibatasi sehingga kesempatan ini digunakan dengan berboncengan bersama teman atau rekan kerja.