Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran

Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Tangerang Raya sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).

Diketahui, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mulai menerapkan PSBB.

Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, pemberlakuan PSBB di hari pertama masih banyak warga yang melanggar.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (18/4/2020).

Baca: Gojek Resmi Menyetop Layanan GoRide di Wilayah Tangerang Selama PSBB

PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabtu (18/4/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB, Simak Daftarnya

Wagimin menyebutkan, dari angkutan umum hingga mobil pribadi masih ada yang nekat melanggar.

Ia menambahkan, kendaraan roda dua maupun ojek online (ojol) masih ada yang melanggar lantaran berboncengan.

"Untuk pelanggaran di hari pertama kurang lebih ada 56 pelanggar."

Berita Rekomendasi

"Jadi angkutan umum satu, mobil pribadi delapan, ojol ada dua," ujar Wagimin.

"Terus lainnya kendaraan sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga," sambungnya.

Wagimin menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak yakni kendaraan roda dua yang berboncengan.

Baca: PSBB di Jabodetabek, Petugas Awasi Kegiatan Masyarakat Hingga ke Pasar

Baca: Zainudin Amali Imbau Pemuda Indonesia Taati Aturan PSBB

"Jadi rata-rata yang tidak dipatuhi adalah goncengan."

"Harusnya tidak boleh, tapi banyak orang yang goncengan," ucap Wagimin.

"Mungkin karena satu kantor dan transportasi darat dikurangi," lanjutnya.

Menurutnya, transportasi darat yang dibatasi sehingga kesempatan ini digunakan dengan berboncengan bersama teman atau rekan kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas