Khofifah: Kami Sepakat Ajukan PSBB di Surabaya, Sebagian Gresik, dan Sebagian Sidoarjo
Rencana penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pihaknya siap mengajukan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Tiga daerah tersebut memang sudah saatnya untuk diterapkan kebijakan PSBB untuk menangani penyebaran virus corona.
"Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, di sebagian Kabupaten Sidoarjo, sudah saatnya memberlakukan PSBB," ujar Khofifah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (20/4/2020).
Baca: Bertambah 1 Lagi, PSBB Dilaksanakan di 19 Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya
Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin: Bakal Ada Sosialisasi
Baca: Razia PSBB Tangerang Banyak Pengendara Motor Berboncengan, Pelanggar Dikenai Surat Teguran
Khofifah akan mengirim surat permohonan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Pertimbangan Penerapan PSBB di 3 Wilayah Provinsi Jawa Timur
Khofifah mengatakan, perkembangan penyebaran virus corona di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, terus meningkat.
Penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, belum diketahui waktu berlangsungnya.
Saat ini Pemerintah Jawa Timur masih membahas draft aturan yang akan diberlakukan.
"Ini akan menjadi satu kesatuan dari kesepakatan kita untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang masuk pada PSBB," kata Khofifah, dikutip dari Surya.co.id, Minggu (19/4/2020).
"Tentu ini akan kami teruskan melalui surat resmi ke Kemenkes dan selanjutnya kita akan menyiapkan Pergub yang kemudian ditindaklanjuti dengan perwali perbup yang area nya kita sepakati masuk PSBB," jelasnya.
Baca: Fadli Zon Kecewa Luhut Tolak Penghentian Operasional KRL Selama PSBB: Sangat Memprihatinkan
Baca: Zainudin Amali Imbau Pemuda Indonesia Taati Aturan PSBB
Baca: Satu Tenaga Medis di Surabaya Gugur Setelah Jadi PDP, PPNI Minta Perawat di Jatim Tes Covid-19
Khofifah sebelumnya menyebut, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan merekomendasikan agar Surabaya menerapkan PSBB.
"Dalam Rakor tersebut dibahas tentang kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair yang telah melakukan scoring yang merujuk pada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam Permenkes terkait PSBB."
"Berdasarkan penilaian tersebut total nilai untuk Surabaya mencapai 10, yaitu nilai tertinggi dalam skala evaluasi,” kata Khofifah, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (18/4/2020).
Pertimbangan lainnya untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus virus corona di Surabaya yang pernah empat kali meningkat dua kali lipat.
Penularan di Surabaya juga telah mencapai transmisi level dua atau propagated spread, bahkan ada transmisi lokal maupun lintas wilayah.
Baca: Kapolda Jatim Ungkap Bagaimana Awal Penyebaran Virus Corona di Surabaya
Baca: Lakukan Rapid Test Dadakan di Beberapa Tongkrongan, Polda Jatim Temukan Dua Orang Positif Covid-19
Baca: Bukan PSBB Seperti DKI Jakarta, Gubernur Jatim Khofifah Terapkan PBB: Kami Siapkan Ambulans
Dikutip dari Surya.co.id, Khofifah mengatakan, Sidoarjo dan Gresik menjadi daerah yang bersinggungan langsung dengan Kota Surabaya.
“Berdasarkan peta persebaran kasus konfirmasi positif covid-19 berbasis GIS dengan kedalaman data di tingkat kecamatan, pola sebaran kasus konfirmasi positif covid-19 di Sidoarjo dan Gresik menunjukkan pola klaster yang terkonsentrasi di wilayah perbatasan dengan Kota Surabaya,” jelas Khofifah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro/Alif Nur)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.