Masih Ada Kesempatan, Berikut Cara Pendaftaran Bantuan untuk Warga Jateng di Jabodetabek
Masih Ada Kesempatan, Berikut Cara Pendaftaran Bantuan untuk Warga Jateng di Jabodetabek, Ganjar Pranowo, menyiapkan bantuan untuk warga Jateng
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyiapkan bantuan untuk warga berasal dari Jawa Tengah (Jateng) yang tinggal di wilayah Jabodetabek.
Khususnya untuk warga Jateng yang tinggal di wilayah-wilayah yang telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara yang berhak menerimanya adalah warga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, memiliki usaha tetapi bangkrut, mengalami kesusahan ekonomi, hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Untuk pendaftaran bantuan untuk warga Jateng di Jabodetabek cukup mudah.
Baca: Setuju Keputusan Jokowi, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Jamin Nasib Warga Jateng yang Tak Mudik
Berikut Tribunnews sajikan cara mendapatkan bantuan tersebut:
1. Mendatangi ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggal saat ini di daerah masing-masing.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Jika mengalami kesulitan hubungi nomor:
- Badan Penghubung Jawa Tengah di 081 295 880 747, atau
- Call center Pemprov DKI Jakarta di (021) 426 5115.
4. Batas waktu pendaftaran atau pelaporan data diri paling lambat 23 April 2020.
Baca: FAKTA Kasus 3 Satpam Pukuli Tukang Becak di Solo karena Dikira Mencuri, Ganjar Pranowo Ikut Merespon
Kata Gubernur Ganjar
Ganjar menjelaskan bantuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah yang telah melaksanakan kebijakan PSBB.
"Saya telah berkomunikasi dengan Mas Ari Batubara (Menteri Sosial, red)."
"Lalu saya juga berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Mas Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Kang Ridwan Kamil."
"Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah PSBB. Bapak Ibu Insyaallah akan mendapatkan bantuan," ujar Ganjar lewat akun Twitter-nya @ganjarpranowo.
Baca: Najwa Shihab Undang Ganjar Pranowo Hadiri Kondangan Virtual
Ganjar menjelaskan bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga Jawa Tengah yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara yang berhak menerima adalah warga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, memiliki usaha tetapi bangkrut, mengalami kesusahan ekonomi, hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ganjar menambahkan bantuan ini sebagai bentuk usaha pemerintah daerah untuk melindungi warganya.
Baca: Ganjar Pranowo Singgung Media yang Soroti Kurangnya APD di RSUP Kariadi: Agar Tidak Terlalu Keruh
"Ini ikhtiar kita agar panjenengan mendapatkan hak perlindungan dan bantuan dari pemerintah."
"Semoga Bapak Ibu senantiasa sehat dan mampu melalui masa pagebluk corona ini tanpa kurang suatu apapun," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Ganjar juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada warga Jawa Tengah yang tinggal di wilayah PSSB.
"Saya mengucapkan terimakasih pada panjengan, yang memutuskan tidak mudik hingga pandemi ini berakhir," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)