Sopir Bus di Sleman Cabuli Anak Kandung dan Tiga Bocah Kerabatnya
Perbuatan bejat tersangka ppaada anak kandung dilakukan sejak 2012 silam saat korban duduk di bangku kelas 3 SD
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman mengamankan
DH seorang supir bus warga Sleman akibat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak 2012 silam saat korban duduk di bangku kelas 3 SD.
Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020) kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari chat WhatsApp korban yang diketahui oleh tantenya.
Tersangka kerap menggerayangi tubuh korban yakni pada payudara, alat kelamin, memeluk hingga mencium pipi korban.
Baca: Masjid Istiqlal hingga Masjid Agung Jateng Tak Ada Tarawih, Masjid Ampel Surabaya Tarawih Jaga Jarak
Perbuatan tersangka juga berlanjut dengan menyetubuhi korban saat duduk di kelas 3 SMP yakni pada 2018 lalu.
"Dia melakukannya saat istri sedang di luar rumah," kata Bowo.
Bowo melanjutkan, tersangka mengaku melakukan tindakan itu akibat kadung nafsu dengan sang anak.
"Dia kan supir bus. Saat pulang langsung melampiaskan nafsu kepada anaknya," lanjut dia.
Baca: Fakta Siswi SD di NTT Jadi Korban Cabul Paman, Dilakukan Sejak 2019 & Dapat Ancaman Dibunuh
Korban juga kerap mendapatkan ancaman dari tersangka untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Korban dipaksa untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
"Pengakuan korban sudah lebih dari 10 kali," urainya.
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melampiaskan nafsu cabulnya kepada ketiga anak di bawah umur yang masih berstatus saudara dengan tersangka.
"Tiga korban lainnya dua masih SD dan satu SMA," katanya.
Tersangka DH akhirnya ditangkap polisi pada 22 April lalu dan dan saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," pungkas Bowo. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ayah Kandung di Sleman Tega Cabuli dan Setubuhi Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.