Tebang Pohon di Tanah Ulayatnya, Seorang Suku Sakai Ditangkap dan Terancan Penjara 1 Tahun
Gara-gara menebang pohon di wilayah tanah ulayatnya, seorang petani dari masyarakat adat suku Sakai
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Gara-gara menebang pohon di wilayah tanah ulayatnya, seorang petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis ditangkap dan terancam penjara satu tahun.
Saat ini Petani ini bernama Bongku warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau tengah berjuang untuk melepas jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya.
Ia yang diduga dikriminalisasi dengan Undang-undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya.
Bongku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 29 April 2020, Libra Jangan Berharap, Leo Perlu Lebih Kolaboratif
Baca: Ganjar Pranowo Tegur Bupati Klaten Soal Ada Stiker Wajah di Hand Sanitizer Bantuan
Baca: Sering Dijadikan Kolak, Ini Tips Mengolah Kolang-kaling Agar Tidak Terasa Asam
Ancaman hukuman ini sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu sementara Senin (27/4) kemarin penasehat hukum Bongku menyampaikan nota Pembelaan terhadap tuntutan JPU.
Hal ini diutarakan Rian Sibarani Penasehat hukum Bongku dari YLBHI LBH Pekanbaru, Selasa (28/4) pagi.
Menurut dia, Kasus yang ditanganinya ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo.
Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis.
Namun sayang, saat mengelola tanah ulayat untuk menyambung hidupnya, Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu, kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir.
Perkara Bongku kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang perdana dilakukan pada 24 Februari lalu. Saat bergulirnya persidangan JPU menghadirkan 3 orang saksi dari petugas keamanan perusahaan.
Saksi menjelaskan perihal penangkapan terhadap Bongku, hingga akhrinya menyerahkannya kepada Polsek Pinggir.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Ahli Planologi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Ahli ini memberikan penjelasan dihadapan hakim terkait lokasi lahan yang dikelola Bongku masuk pada konsesi perusahaan.