Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pengajuan PSBB di Malang Raya, Jumlah PDP Meningkat hingga Masifnya Penyebaran Corona

Pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Pengajuan PSBB di Malang Raya, Jumlah PDP Meningkat hingga Masifnya Penyebaran Corona
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Tiga kepala daerah di Malang Raya (barisan depan) usai rapat koordinasi tentang persiapan PSBB di Bakorwil III Malang, Selasa (28/4/2020) malam. 

Penyebaran Corona di Kabupaten Malang Masif

Bupati Malang, Muhammad Sanusi berpikir penerapan PSBB di Malang Raya adalah keputusan yang tepat.

"Covid-19 di Kabupaten Malang sudah semakin masif penyebarannya, hampir di semua kecamatan adalah zona merah. Maka dari itu PSBB adalah solusi," ujar Sanusi, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu.

Sanusi berujar, segala berkas dan persiapan untuk menerapkan PSBB Malang Raya sudah siap.

Banyak Warga Malang yang Melintas di Kota Batu

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, mobilitas warga Kota dan Kabupaten Malang banyak yang melintasi Kota Batu.

“Saya belum tahu pasti skenarionya, alasan ikut PSBB karena Batu berada di tengah Kota dan Kabupaten Malang."

BERITA REKOMENDASI

"Malang Raya ini satu kesatuan, menurut gubernur pengajuan juga harus Malang Raya agar maksimal,” ujar Dewanti Rumpoko, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu.

wali kota batu psbb
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berbicara soal persiapan pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Batu, Minggu (26/4/2020).

Dengan diterapkannya PSBB Malang Raya nantinya, maka ada regulasi yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

“Jadi kami ikut saja, yang jelas satu aturan ketika PSBB dilakukan diminta pendampingan aparat kemanan yang tegas."

"Ibadah di rumah, itu saya harapkan agar kami sebagai pemerintah direpotkan. Ada aturan dan sanksi yang jelas,” jelas Dewanti.

Tak Ada Larangan KA Beroperasi


Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, mengatakan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19, kereta api tidak dilarang beroperasi asal memenuhi aturan jaga jarak.

“Nanti kami lihat dulu bagaimana SK PSBB-nya. Karena sesuai Pergub Jatim 18/2020, kereta api masih bisa beroperasi asal memenuhi aturan pembatasan jarak,” kata Suprapto, Rabu (29/4/2020), dikutip dari Suryamalang.com.

Baca: 23.310 Pengendara Ditindak Selama PSBB di Jakarta, Mayoritas Pelanggar Tak Gunakan Masker

Baca: Hingga Kemarin, Pemprov DKI Setop Operasional 101 Perusahaan Karena Tak Patuh PSBB

Baca: Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas