Mulai 5 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta Menanti Para Pelanggar PSBB di Makassar
Pelanggar ketentuan ini akan didenda pidana maksimal 12 bulan penjara dan denda minimum Rp 100 juta.
Editor: Dewi Agustina
5 Rujukan HUKUM PSBB:
1. UU Nomor 4 Tahun 1954 tentang Wabah Penyakit Menular
2. UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
4. PERMENKES No.9 Tahun 2020 Pedoman Penerapan PSBB
5. Kepmenkes (Jika satu daerah memenuhi syarat berlakukan PSBB maka keluar Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di daerah itu dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
2 RUJUKAN Pidana pembubaran massa;
1. HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
2. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020
4 Jenis SANKSI Pidana/Denda:
1. Pasal 216 ayat (1) KUHP: Sengaja menghalangi penegakan hukum. PIDANA penjara maks. 4 bulan, 2 Minggu
2. Pasal 218 KUHP: Sengaja tidak mematuhi hukum, setelah diperingati 3X individu atau kelompok PIDANA penjara maks. 4 bulan, 2 Minggu atau Denda maks Rp90 ribu
3. Pasal 4 UU No 4/1954: Jika menghalangi upaya penanggulangan wabah PIDANA penjara 6 bulan dan/atau denda Rp500 ribu
4. Pasal 93 UU No 6/2018: Jika tak patuh Pidana penjara 12 bulan dan/atau Denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mulai Pekan Depan, Langgar PSBB Makassar Denda Rp 100 Juta