Cerita Bupati Sragen Sebelum Muncul Ide untuk Karantina Pemudik di Rumah Kosong Berhantu
Sebelum ada rencana memasukkan pemudik yang bandel ke rumah kosong berhantu, Yuni sempat mendapat aduan dari petugas posko di Desa Sepat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan cerita di balik penyiapan rumah hantu untuk pemudik di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Pemudik di Sragen harus melapor kepada petugas setempat dan isolasi mandiri selama 14 hari.
Namun, tidak semua pemudik patuh mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kadang kala ada pemudik yang tidak patuh dengan komitmen yang telah dibuat."
"Sehingga kami harus melakukan suatu hal terkait ketidakpatuhan ini," ujar Yuni, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (30/4/2020).
Baca: 3 Pemudik Kapok Dikarantina di Rumah Kosong Berhantu, Bupati Sragen Berharap Bisa Jadi Pelajaran
Baca: 5 Fakta Rumah Hantu di Sragen yang Jadi Tempat Karantina, Awal Berdiri hingga Kondisi Bangunan Kini
Baca: Bupati Sragen Karantina Pemudik Bandel di Rumah Hantu : Kunci dari Luar, Beri Makan 3 Kali Sehari
Sebelum ada rencana memasukkan pemudik yang bandel ke rumah kosong berhantu, Yuni sempat mendapat aduan dari petugas posko di Desa Sepat.
"Waktu saya mengecek posko di Desa Sepat, ada salah satu petugas posko bertanya kepada saya."
"Ada pemudik yang tidak komitmen sebelum 14 hari sudah keluar rumah untuk urusan apapun."
"Saya sampaikan, temui kemudian sampaikan berikan teguran, kalau hari ini Anda keluar lagi berarti karantinanya mulai dari hari pertama," ungkapnya.
Yuni lalu bertanya kepada petugas posko soal rumah kosong yang bisa digunakan untuk karantina pemudik yang bandel tersebut.
Baca: Jalani Karantina di Rumah Hantu, 3 Warga Sragen Mengaku Didatangi Bayangan Aneh, Nangis Minta Pulang
Baca: Cerita 3 Orang yang Dikarantina di Rumah Hantu Sragen: Tak Tahan Sering Diganggu Makhluk Halus
Baca: Hukuman Unik untuk Pelanggar Karantina di Sragen dan India: Diinapkan di Rumah Hantu, Masuk Ambulans
Setelah menentukan rumah karantina, ia lalu memberi instruksi untuk memasukkan pemudik yang tak patuh melakukan isolasi mandiri.
"Ide itu muncul, kemudian saya sampaikan, Oke kita lihat, bersihkan. Kalau ada pemudik yang ngeyel lagi masukkan aja di sini."
"Dan ternyata ada orang yang bandel, yang tidak komitmen," ungkap Bupati Sragen ini.
Pemudik yang Dikarantina Akui Takut
Diberitakan sebelumnya, ada tiga pemudik yang nekat pulang ke Sragen dan tak mematuhi aturan pemerintah.
Baru dua hari menginap di rumah kosong yang sudah 10 tahun tidak dihuni, dua dari tiga pemudik itu, mengaku jera, dan minta dipulangkan.
Dengan menandatangani surat pernyataan, mereka berjanji akan disiplin menjalani karantina di rumah masing-masing.
Baca: Uang Refund Tiket Mudik Kembali 3 Hari via KAI Access, Belum Punya Aplikasinya? Ini Cara Registrasi
Baca: Kemenpan RB: PNS Wajib Patuhi Larangan Mudik
Baca: Kemenpan RB Jelaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik, Bisa Dipecat
Seorang pemudik bernama Heri Susanto mengaku, dirinya sempat takut saat dikarantina di rumah hantu tersebut.
"Agak takut juga, tapi saya ikhlas aja. Alhamdulillah enggak ada apa-apa."
"Cuma gambar (hantu) aja. Insya Allah enggak ada apa-apa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/4/2020).
Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap, pemudik yang jera tersebut membuat warga Sragen di perantauan tak mudik.
"Ini pembelajaran untuk semuanya. Apabila semua orang manut (patuh) mengikuti aturan pemerintah kan tidak perlu seperti ini," ungkapnya.
"Semoga tiga orang yang sudah kapok ini bisa menggambarkan cerita," lanjut Yuni.
Baca: Minta Warganya Tak Mudik, Anies Baswedan: Berani Datang ke Jakarta Artinya Berani Mengambil Risiko
Baca: Hari Kelima Operasi Ketupat, 2.765 Kendaraan Diminta Putar Balik Karena Terindikasi Mudik
Baca: Komisi IX DPR: Pelarangan Mudik Harus Dibarengi Kompensasi
Ia mengimbau agar warga yang sudah mudik ke Sragen, harus disiplin menjalani karantina mandiri selama dua pekan.
"Sehingga semua orang pelaku perjalanan yang masuk Sragen, harus karantina mandiri selama 14 hari, disiplin dan tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Diketahui, rumah hantu ini satu dari dua lokasi yang disiapkan pemerintah Kabupaten Sragen sebagai tempat karantina pemudik yang tak patuh pada peraturan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)