Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin

Seorang calon pemudik mengaku berstatus sebagai seorang mahasiswa membawa surat permohonan mudik yang disiapkannya sendiri.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Warga mengurus surat permohonan mudik di Kantor Gubernur Maluku 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNNEWS.COM, AMBON -  Puluhan calon pemudik mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Maluku untuk meminta Surat Keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Maluku.

Surat Keterangan tersebut akan dijadikan sebagai jaminan agar bisa diloloskan mudik dengan menggunakan moda transportasi laut.

Adapun sejak Ambon dinyatakan berstatus zona merah, Ketua harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang telah menegaskan larangan mudik dan bepergian dari Kota Ambon ke berbagai daerah di Maluku.

Kecuali untuk kepentingan yang mendesak maka akan diizinkan mudik dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh tim Gustu.

Dari pantauan TribunAmbon.com kantor Gubernur Maluku sudah ramai didatangi calon pemudik sejak pukul 10.00 WIT, Selasa (5/5/2020).

Warga mengurus surat permohonan mudik di Kantor Gubernur Maluku
Warga mengurus surat permohonan mudik di Kantor Gubernur Maluku (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Hingga sore pun masih banyak dari mereka yang berdatangan dengan membawa sejumlah berkas.

Berita Rekomendasi

Seorang calon pemudik mengaku berstatus sebagai seorang mahasiswa membawa surat permohonan mudik yang disiapkannya sendiri.

"Saya mau mudik ke kampung halaman saya di Namlea,"ujarnya.

Kriteria Khusus

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas