Jamaludin Sang Ayah Ikut Diamankan Polisi, Diduga Berperan dalam Pelarian Ferdian Paleka
Jamaludin perannya terungkap saat polisi sedang memburu Ferdian dengan membuntuti kendaraan sedan Ferdian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para pelaku prank pemberian bantuan sampah kepada waria di Kota Bandung pada 1 Mei diamankan polisi pada Jumat (8/5/2020).
"Para tersangka sudah diamankan semua," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri via ponselnya, Jumat (8/5/2020).
Para pelaku yang diamankan yakni pria berinisial T yang sudah diamankan lebih dulu.
Para pelaku ini yang tampak di video pemberian bantuan berupa dus berisi sampah pada 1 Mei 2020 di Jalan Ibrahim Adjie.
"Tiga orang, Ferdiansyah alias F, Aidil alias A dan Jamaludin alias J, orang tuanya Ferdian," ujar Galih.
Ketiganya diamankan bersamaan di Tol Jakarta-Merak daerah Kabupaten Tangerang.
"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah ke luar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00. Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Galih.
Jamaludin perannya terungkap saat polisi sedang memburu Ferdian dengan membuntuti kendaraan sedan Ferdian.
Sedan Ferdian sendiri sudah disita, diamankan di Bogor.
"Jadi setelah tim kami melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi ada yang melihat mobil yang digunakan pelaku di Cileungsi, Bogor. Tim kami membuntuti dan saat hendak akan menangkap, ternyata orang tua dari saudara F," ujar Galih.
Baca: Cerita Kapten Tim PSS Sleman Soal Cedera dan Bisnis Jualan Beras Selama Ramadan
Polisi pun terkejut saat hendak menangkap Ferdian di dalam mobilnya, ternyata bukan Ferdian, melainkan orang tuanya.
Saat itu, orang tuanya langsung dimintai keterangan.
"Menurut keterangan bersangkutan, tidak menyampaikan spesifik. Intinya orang tua tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaan anaknya. Untuk orang tua masih saksi, kami periksa intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata dia.
Orang tua Tak Kooperatif
Sebelumnya, polisi sedang memburu Ferdian Paleka, Youtube yang memberi bantuan berisi sampah pada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat (1/5/2020).
Sejauh ini, sedan yang digunakan pelaku sudah diamankan di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/5/2020).
Belakangan, ternyata, mobil itu disita dari orang tua Ferdian sendiri. Bahkan, ada dugaan keterlibatan orang tua membantu Ferdian melarikan diri.
Baca: Selain Balas Ferdian Paleka, Aksi Tom Liwafa Bagi Kardus Isi Uang karena Ingat Masa Lalunya
"Jadi setelah tim kami melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi ada yang melihat mobil yang digunakan pelaku di Cileungsi, Bogor. Tim kami membuntuti dan saat hendak akan menangkap, ternyata orang tua dari saudara F," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (6/5/2020).
Polisi pun terkejut saat hendak menangkap Ferdian di dalam mobilnya, ternyata bukan Ferdian, melainkan orang tuanya.
Saat itu, orang tuanya langsung dimintai keterangan.
"Menurut keterangan bersangkutan, tidak menyampaikan spesifik. Intinya orangtua tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaan anaknya. Untuk orang tua masih saksi, kami periksa intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata dia.
Sejauh ini, orangtua yang mengamankan Ferdian tidak kooperatif.
Mobil itu sendiri dibeli oleh Ferdian dan dikuasai orang tuanya.
"Kami harap saudara Ferdian Paleka segera menyerahkan diri," ujarnya.
Dihujat Netizen se-Indonesia
Gara-gara video prank Ferdian Paleka kepada waria di Kota Bandung, kedua orang tuanya menanggung malu.
Video prank itu berisi kardus sumbangan yang diberikan kepada sejumlah waria di Kota Bandung. Namun isi kardus tersebut adalah sampah
Baca: Hujan Disertai Angin Kencang, Pencarian 2 Warga Abdya yang Hilang Dihantam Ombak Dihentikan
Tak terima dipermainkan, sejumlah waria melapor ke Polrestabes Bandung.
Kasus Ferdian Paleka dan dua temannya yang melakukan prank bantuan berisi sampah belum selesai.
Keberadaan Ferdian Paleka dan satu temannya, A masih dicari. Sedangkan temannya yang lain, TB sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ferdian Paleka yang tinggal di Desa Rancamayar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dikabarkan tidak ada di rumahnya setelah video prank bantuan berisi sampah viral.
Kasatreskrum Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan kasus tetap berlanjut meskipun ibunda Ferdian Paleka telah meminta maaf.
"Minta maaf ibunya, siapa aja boleh minta maaf. Proses hukum jalan," katanya.
Beredar pula video ibu Ferdian Paleka menangis setelah melihat video anaknya.
Ia sedih membaca komentar pedas yang ditujukan kepada anaknya.
Ferdian merupakan anak sambung namun sang ibu tetap merasa iba.
Ibunya sempat menyarankan Ferdian Paleka untuk membuat konten bermanfaat seperti berbagi bantuan nasi bungkus.
Baca: Sederet Perlakuan Tak Manusiawi Kapal China pada ABK Indonesia, Gaji Cuma 100 Ribu per Bulan
"Saya jarang sekali, baru kasus ini saya pengen lihat apa saja (video) yang dibuat anak saya itu. Enggak semua (konten). Saya pernah (bilang) 'kamu tuh bikin konten berbagi kamu bisa lah beri nasi bungkus 20-30 bungkus' saya bilang gitu ke papahnya," kata dia.
"Saya lihat video soal PSK, kok dia bisa mempraktikkan seperti itu. Saya sedih terus dilihat dari komentarnya, sampai semuanya mendoakan, nyumpahin, saya sedih."
"Meskipun dia anak sebelah (tiri), tetap saja sakit banget hati saya. Ya Allah kok kayak gini. Enggak semua konten-konten dia, masih ada bagusnya," ucap ibu Ferdian Paleka.
Tak hanya itu, Ferdian Paleka dikabarkan lost contact dengan orang tuanya.
Ferdian dikabarkan sudah lost contact dengan orang tuanya sejak hari Minggu (3/5/2020).
Seorang aparatur Desa Rancamanyar, Dadang Purnama mengatakan, Ferdian dan TB merupakan warga dari desanya.
"Kedua orangtuanya hadir difasilitasi oleh ketua RW 13, ada dari pihak Polsek (Baleendah), Polrestabes Bandung juga. Kini (kasus tersebut) ditangani oleh pihak Polrestabes," ujar Dadang di antor Desa Rancamanyar, Senin (4/5/2020).
Saat ditanya apakah kemarin malam kediaman Ferdian Paleka, banyak yang mendatanginya, Dadang mengatakan, tidak juga karena kebetulan mereka konfirmasi kepada pengurus, jadi tidak sampai mendatangi.
Baca: Video Detik-detik Penangkapan Ferdian Paleka, Youtuber Pembagi Makanan Sampah
"Jadi RW mendengar info itu, kedua orang tua juga dihadirkan. Kemudian dari Polrestabes datang, dan orang tuanya diarahkan untuk menghadirkan anaknya," kata dia.
"Dari jam 6 sore (kemarin) itu mereka sudah lost contact (dengan orang tuanya), jadi yang bersangkutan saat malam itu tidak ada hanya orangtuanya," tuturnya.
Menurut Dadang, pada pukul 18.00, handphone mereka sudah tidak aktif.
"Mungkin mereka ketakutan," ucapnya.
Satu Orang Menyerahkan Diri
Tubagus Fahddinar, rekan Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan aksi prank memberi bantuan sembako berisi sampah kepada waria atau transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020, sudah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Tubagus Fahddinar datang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, diantar kedua orangtuanya, pada Senin 4 Mei 2020.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Tubagus kini sudah ditahan.
Polisi tengah memburu dua rekannya yakni A dan Ferdian Paleka.
Baca: Hanya Tinggal Tunggu Waktu Setelah Hanafi Rais Mundur, Inikah Partai Baru yang Disiapkan Amien Rais?
Penyidik sudah mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"(TF) ditahan, sekarang Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Galih Indra Giri saat dihubungi, Selasa (5/5).
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Tambahan Pasal
Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca: Kini Bergelimang Harta, Masa Lalu Inul Daratista Makan Daun hingga Disekap 40 Hari Demi Uang 100Ribu
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.
Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap Peran Jamaludin Orangtua Ferdian Paleka saat Anaknya Melarikan Diri, Ikut Diamankan