FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi
Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.
"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)
Berita Rekomendasi