Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi

Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.

"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas