Soal Dugaan Anggota DPRD Gresik Imingi Uang ke Siswi SMP Korban Pencabulan, Pengacara MD Punya Bukti
Anggota DPRD yang dimaksud Abdullah Syafi'i adalah anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus siswi SMP yang dihamili tetangganya di Gresik masih menjalani pemeriksaan saksi.
Namun pengacara korban, Abdullah Syafi'i menyebut ada anggota DPRD Gresik yang berusaha agar kasus tersebut berakhir damai dan korban dijanjikan uang Rp 500 juta.
Anggota DPRD Gresik yang dimaksud Abdullah Syafi'i adalah anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.
Ia menyebutkan, Nur Hudi mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MD (16) dengan memberi sogokan uang sebesar itu.
Terkait hal itu, Syafi'i menyebut sudah memiliki bukti chat whatsapp dan rekaman saat pihak pelaku mendatangi ibu korban dengan iming-iming uang ratusan juta.
Baca: YG Entertainment Siap Ambil Tindakan Hukum Usai Lisa BLACKPINK Terima Surat Ancaman Pembunuhan
Baca: 299 Pedagang di 2 Pasar di Bojonegoro Lakukan Rapid Test Covid-19, Sebanyak 82 Orang Reaktif
Baca: Irman YL Tampil Live di Media Sosial, Pengamat: Trendsetter Pola Komunikasi Baru
Baca: Kesedihan Makan Konate Tak Bisa Pulang Kampung Jelang Idul Fitri
Alasannya demi masa depan calon bayi yang dikandung MD.
Menurut Syafi'i, klarifikasi yang dilakukan Nur Hudi adalah inisiatif sendiri.
"Yang jadi pertanyaan itu uang siapa, usut punya usut uang tersebut adalah pembagian waris dari terduga pelaku.
Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong.
Bagaimana inisiatif sendiri tapi bukan uangnya dia.
Kalau uangnya dia bangunkan saja rumah," terangnya.
Anggota DPRD Gresik
Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.
MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.